Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 warga di Jalan Urip Sumodihardjo,
Rantauprapat. Pria HM dan JS alias Riko diringkus polisi setelah diduga terlibat transaksi jual beli narkoba jenis sabu, Rabu (1/5/2024).
"Penangkapan terhadap kedua warga itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di Jalan Urip, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 02.30 WIB," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, APK Parlando Napitupulu, saat dikonfirmasi SIB, Jumat (3/5/2024).
Kasi Humas menyebutkan, tim awalnya menangkap HM (33), warga Lingkungan Menanti, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga baru saja membeli 1 paket sabu. Petugas menggeledah badan HM, serta menemukan sebungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram (bruto) dari saku celananya.
"Hasil interogasi petugas, HM menyebut sabu miliknya didapat dari JS alias Riko. Kemudian tim melakukan pengejaran dan menangkap JS alias Riko dari rumahnya di Lingkungan Menanti Kelurahan Cendana, yang tidak jauh dari rumah HM," ungkapnya.
Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan rumah JS alias Riko, lalu menemukan sabu yang lebih banyak dari milik HM, uang serta barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang didapat dari JS alias Riko saat digeledah, 1 plastik sedang transparan berisi sabu seberat 0,35 gram, 1 plastik besar transparan berisi sabu seberat 0,81 gram, 1 plastik besar transparan diduga berisi sabu seberat 0,31 gram (bruto), 1 plastik besar kosong, handphone android merk Realmi biru, 2 lembar uang pecahan Rp100.000, selembar uang pecahan Rp20.000, 2 lembar uang pecahan Rp2.000, selembar uang pecahan Rp1.000, 2 mancis tokai, 1 kotak warna coklat, 1 kotak kartu domino dibalut lakban warna coklat dan pipet berbentuk sekop," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, mengatakan kedua warga tersebut beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"JS alias Riko dan HM telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan, sebagaimana dimaksud pada pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Sopar Budiman. (**)
Baca Juga: