Rabu, 30 April 2025

Polres Sergai Tangkap Seorang Warga Tebingtinggi Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Rimpun H Sihombing - Jumat, 14 Juni 2024 13:33 WIB
490 view
Polres Sergai Tangkap Seorang Warga Tebingtinggi Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
(Foto: Fok/Humas Polres)
DIAMANKAN: MAM (27) terduga pelaku penggelapan sepeda motor, diamankan di Satreskrim Polres Sergai.
Sergai (harianSIB.com)
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) membekuk seorang pria berinisial MAM (27), warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingbinggi.

MAM merupakan pelaku penggelapan sepeda motor milik M Juanda (25), warga Dusun VI Desa Seieampah, Kecamatan Seirampah, Sergai, yang terjadi pada Selasa 28 Mei 2024, di jalan umum Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.

"Tersangka MAM ditangkap Kamis (13/6/2024), sekira pukul 18.30 WIB, di rumah seorang warga di Dusun III Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:

Edward menjelaskan, MAM sebelumnya merupakan tamu yang sudah menginap 4 hari di salah satu hotel di Seirampah tempat korban bekerja. Namun, MAM memiliki tunggakan biaya kamar 1 hari.

Saat korban menagih biaya tunggakan kamar tersebut, pelaku minta tolong kepada korban untuk diantarkan ke tempat temannya dengan alasan untuk mengambil uang.

Baca Juga:

Selanjutnya, korban mengantarkan pelaku dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Namun setibanya di jalan umum Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, pelaku meminta korban berhenti dan meminjam sepeda motor tersebut. Kemudian, pelaku pergi membawa sepeda motor milik korban.

Setelah ditunggu-tunggu pelaku tak kunjung datang. Selama 2 hari korban berupaya mencari keberadaan pelaku, namun tidak ketemu dan sepeda motor korban juga tidak dikembalikan.

"Merasa dirugikan, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/V/2024/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut, tanggal 30 Mei 2024," terangnya.

Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, tim Opsnal Umit Pudum Satreskrim dipimpin Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku.

Pada Kamis (13/6/2024), sekira pukul 18.30 WIB, tim mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya.

Saat diinterogasi, MAM mengaku sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang berinisial A di Jermal 3, Kota Medan, seharga Rp5 juta.

"MAM saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lanjut. Tim kita juga masih melakukan pengembangan dan mengejar A, serta mencari sepeda motor milik korban," jelasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru