Belawan (harianSIB.com) Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria berinisial H alias Dayat (49), warga
Medan Marelan, dengan sangkaan sebagai
pengedar daun ganja kering, dari kawasan Jalan
Datuk Rubiah, Kelurahan
Rengas Pulau, Kecamatan
Medan Marelan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus sedang berisi
daun ganja kering, 2 amplop
daun ganja kering siap edar, 3 plastik asoy dan satu unit handphone (hp).
Kapolres Pelabuhan Belawan,
AKBP Janton Silaban, melalui
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, kepada wartawan Senin, (22/7/2024), mengatakan, penangkapan H alias Dayat dilakukan terkait laporan warga adanya peredaran
daun ganja kering di kawasan Jalan
Datuk Rubiah,
Medan Marelan.
Baca Juga:
Disebutkannya, saat dilakukan penggerebekan, H alias Dayat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, namun ulahnya itu diketahui polisi.
"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(**)
Baca Juga: