Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

Vonis Mati Ratu Narkoba Aceh Diubah, Jadi Divonis Penjara Seumur Hidup

Wilfred Manullang - Selasa, 23 Juli 2024 12:51 WIB
492 view
Vonis Mati Ratu Narkoba Aceh Diubah, Jadi Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto: Net
Hanisah alias Nisa alias Nyonya N, bandar sabu asal Bireuen

Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada tiga orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi itu. Vonis mati itu diketuk hakim pada awal Mei 2024.

Sedangkan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan, masing-masing divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan.

Hakim PN Medan menyatakan hal yang memberatkan perbuatan enam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," tuturnya.

Baca Juga:

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Penangkapan kemudian dilakukan setelah ada sidak terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

"Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi," kata dia. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, lalu menuntut enam terdakwa dengan pidana mati. (*)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru