
Polisi Serbu Kantor Satpol PP Gorontalo
Makassar (harianSIB.com)Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea buka suara usai kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diserang dan dirusak
Ketiganya awalnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, mengubah vonis mati tersebut.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Parlas Nababan, dalam amar putusannya, seperti dilansir Antara dan dikutip Detikcom, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga:
Tiga terdakwa itu merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yakni Hanisah alias Nisa (39), suami Nisa bernama Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan terdakwa lainnya bernama Maimun alias Bang Mun (54). Mereka diadili dalam berkas terpisah.
Majelis hakim PT Medan menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca Juga:
"Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Parlas Nababan.
Sedangkan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan, masing-masing divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan.
Hakim PN Medan menyatakan hal yang memberatkan perbuatan enam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," tuturnya.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Penangkapan kemudian dilakukan setelah ada sidak terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.
"Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi," kata dia. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, lalu menuntut enam terdakwa dengan pidana mati. (*)
Makassar (harianSIB.com)Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea buka suara usai kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diserang dan dirusak
Simalungun(harianSIB.com)Rumah Baca Pelita Bangsa di Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, mendapat bantuan 1.000 bu
Jakarta(harianSIB.com)KPK masih mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting.
Asahan(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 21 Kg dan menangkap empat orang tersangka
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina memimpin Rapat Koordina