Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Polisi Tangkap Kurir Sabu di Pondokbatu Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Sabtu, 03 Agustus 2024 19:59 WIB
266 view
Polisi Tangkap Kurir Sabu di Pondokbatu Labuhanbatu
Foto: Dok/Humas)
DITANGKAP: Terduga kurir sabu di Desa Pondokbatu, Kecamatan Bilah Hulu, GJB alias Jaka (31), ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (30/7/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu membekuk terduga sabu/" target="_blank">kurir sabu di Desa Pondokbatu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pria GJB alias Jaka (31), diamankan dengan barang bukti sebungkus narkotika jenis sabu.

"Jaka, yang bekerja sebagai pekebun, warga Dusun Sukamulya Utara, ternyata residivis atau pernah dihukum," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, Sabtu (3/8/2024).

Dia menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap Jaka setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan PKS PTPN III sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

"Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik 2 Satresnarkoba Iptu Ropensus Manik, turun melakukan penyelidikan di lokasi sasaran. Pada Selasa 30 Juli 2024, pukul 20.30 WIB, tim mengamankan Jaka dari satu tempat yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba," sebutnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,39 gram dan satu bungkus plastik klip lainnya seberat 0,13 gram.

Baca Juga:

"Selain itu, petugas juga mengamankan handphone android yang digunakan Jaka berkomunikasi, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk mobilitas membawa sabu tersebut," sebutnya.

Menurut pengakuan Jaka, tambah Syafrudin, sabu yang ada padanya diperoleh dari seseorang berinisial S.

"Meskipun upaya untuk menangkap S telah dilakukan, namun polisi belum berhasil menemukan orang tersebut," katanya.

Jaka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba. Jaka kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan, terkait pasal 112 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut lebih luas," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru