Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Polisi Tangkap Bowo Terkait Peredaran Sabu di Desa Janji Bilah Barat

Efran Simanjuntak - Rabu, 14 Agustus 2024 07:10 WIB
243 view
Polisi Tangkap Bowo Terkait Peredaran Sabu di Desa Janji Bilah Barat
Foto: Dok/Humas
DITANGKAP: Terduga pengedar sabu ditangkap polisi dari Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (10/8/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim reserse narkoba Polres Labuhanbatu meringkus TW alias Bowo (30), terkait peredaran gelap narkotika di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Bowo diduga terlibat jual beli sabu di desa tersebut.

"Bowo ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan Lintas Sumatera, Desa Janji, Sabtu 10 Agustus 2024," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di tepi jalan lintas tersebut yang diduga transaksi narkoba.

Baca Juga:

"Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas," sebutnya.

Tim juga menemukan 9 bungkus (plastik klip transparan) sabu seberat 2,13 gram, serta beberapa barang bukti lainnya dan handphone android merek Redmi hitam yang digunakan pelaku.

Baca Juga:

Dalam interogasi, Bowo mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya saat bertemu di Desa Janji.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut, namun upaya pencarian tidak hasil," kata Syafrudin.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu. Pelaku juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan, terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru