Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Padangmatinggi, Ucok Roy Ditangkap Polisi

Efran Simanjuntak - Rabu, 14 Agustus 2024 20:31 WIB
408 view
Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Padangmatinggi, Ucok Roy Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Humas
DITANGKAP: Ucok Roy ditangkap polisi karena diduga terlibat bisnis gelap peredaran sabu di Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (12/8/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Polisi menangkap Ucok Roy di Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas juga mengamankan sabu 13 bungkus dari pria berusia 42 tahun itu. Ucok Roy diduga terlibat dalam bisnis gelap peredaran narkoba di kelurahan tersebut.

"Penangkapan terhadap R alias Ucok Roy bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli sabu di wilayah Padangmatinggi," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir, kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Dia menjelaskan kronologis penangkapan Ucok Roy. Setelah menerima informasi, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu turun ke lokasi sasaran yang dilaporkan warga, Senin 12 Agustus 2024 malam.

Baca Juga:

"Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Ucok Roy. Tim juga menggeledah lokasi yang dicurigai sering digunakan tempat transaksi narkoba," sebutnya.

Hasil penggeledahan, tim polisi menemukan barang bukti 12 bungkus (plastik klip transparan) berisi sabu seberat 2,07 gram, serta satu bungkus berisi sabu seberat 0,82 gram.

"Tim juga menyita dompet hitam yang digunakan pelaku tempat menyimpan sabu tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Saat diinterogasi, pelaku mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I yang beralamat di Rantau Utara. Namun saat tim melakukan pencarian terhadap I, tidak ditemukan.

"Pelaku Ucok Roy beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap I yang diduga sebagai pemasok sabu kepada pelaku," katanya.

Ucok Roy yang juga warga Padangmatinggi, kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan dalam pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru