Senin, 28 April 2025

Residivis Narkotika Ditangkap di Pematangsiantar, Sabu 51,84 Gram Disita

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 11 Oktober 2024 10:35 WIB
210 view
Residivis Narkotika Ditangkap di Pematangsiantar, Sabu 51,84 Gram Disita
(Foto: SNN/Polres Pematangsiantar)
Residivis narkotika inisial D dan barang bukti disita saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (8/10/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Dicurigai mengedarkan sabu, pria inisial D (59) ditangkap polisi di Jalan Mawar, Kelurahan Bah Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (8/10/2024) dini hari. Tersangka mantan residivis tersebut diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dari kediamannya di Jalan Mawar.

"Tersangka kita bekuk setelah adanya laporan peredaran sabu di Jalan Mawar," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu, Jumat (11/10/2024).

Dijelaskan, tersangka dibekuk petugas saat tiba di halaman rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Vario. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 plastik klip berisi 11 paket narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong dari tersangka.

Baca Juga:

Namun kata dia, setelah diinterogasi tersangka masih mengaku menyimpan barang bukti berupa sabu di dalam rumahnya. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba didampingi kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan katanya, dalam lemari ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna merah maron berisi 4 paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

"Total barang bukti ada 15 paket sabu seberat 51,84 gram. Tersangka mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya dan diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan," tukasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru