
Syukuran dan Perayaan HUT Ke- 39 HKBP Gedung Johor, Sukses dan Penuh Sukacita
Medan (harianSIB.com)Syukuran dan perayaan HUT Ke39 Gereja HKBP Gedung Johor, hikmad penuh suka cita, Minggu (22/6/2025), di Jalan Jenderal
Dosma yang juga merupakan Sekretaris Perkumpulan Pengacara Oikumene Indonesia Kota Medan menyebut, pemilik akun diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 (2) sesuai yang tertera di laporan nomor: STTLP/B/1492/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Oktober 2024.
Dosma mengaku sudah lama resah dengan akun tersebut karena kerap menyampaikan ujaran kebencian.
Baca Juga:
Sepengetahuannya, akun yang kerap live dengan akun @sahabatbangzuma itu memiliki suatu perkumpulan yang diduga bertujuan untuk menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat luas.
Dari postingan yang beredar, akun @sahabatbangzuma menghina dengan menginjak, membakar satu potong kaos warna putih pada bagian belakang bertuliskan ayat kitab suci Kristen yang diambil dari Matius 11:28 yang isinya "Marilah kepadaku semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadaMu".
Baca Juga:
"Saya sebagai pelapor dan umat Kristen lainnya merasa resah dan keyakinan kami telah dinista yang dapat menimbulkan hasutan dan provokasi," kata Dosma, Selasa (22/10/2024).
Tidak hanya itu, akun Tiktok Uni Riva 01 turut dilaporkan oleh Dosma Roha Sijabat ke Polda Sumut. Laporan ini terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan akun tersebut.
Akun TikTok Uni Riva 01 menampilkan muatan konten terhadap Agama Kristen yang didalamnya menyatakan "Trinitas dalam Kristen sama seperti alat kelamin laki-laki yang mana ada dua biji dan satu batang".
Sebut Dosma, menurut pandangan ayat Alkitab yang menjadi pedoman umat Kristen bahwa Trinitas itu adalah konsep ketuhanan yang diyakini Trinitas adalah Allah Bapa, Putra dan Roh Kudus. Ia mengatakan dari kejadian itu pihaknya dan umat lainnya merasa keberatan.
"Atas muatan akun tersebut saya merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polda Sumut, dan meminta polisi memproses laporan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.
Akun Tiktok Uni Riva 01 dilaporkan dengan dikeluarkannya laporan nomor: STTLP/B/1491/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Oktober 2024 dengan dugaan tindak pidana UU ITE Pasal 28 (2).
"Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, sebab perkara ini menyangkut keyakinan dan kerukunan umat beragama," tandasnya. (*)
Medan (harianSIB.com)Syukuran dan perayaan HUT Ke39 Gereja HKBP Gedung Johor, hikmad penuh suka cita, Minggu (22/6/2025), di Jalan Jenderal
Asahan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa AS tujuh tahun penjara yang didakwa pada kasus per
Humbahas(harianSIB.com)Bupati dan DPRD Humbahas Tandatangani Keputusan Bersama Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 Humbahas (ha
Medan(harianSIB.com)Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian menegaskan kepada seluruh ASN Pemda setempat agar bekerja secara profesional dan a