Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Pengedar Ganja Dibekuk Polisi di Lau Baleng

Theopilus Sinulaki - Rabu, 30 Oktober 2024 19:58 WIB
219 view
Pengedar Ganja Dibekuk Polisi di Lau Baleng
Foto: Dok/Humas Polres Tanah Karo
GANJA: JG menunjukkan barang bukti ganja kering di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Rabu (30/10/2024).
Karo (harianSIB.com)
Pengedar narkotika jenis ganja berinisial JG (41) warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Kamis (24/10/2024).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024), menyebut, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran seberat 83 gram.

"Selain itu, juga ditemukan paket ganja lain yang dibalut goni putih dengan berat bersih 904 gram. Ganja tersebut ditemukan di atas dan di bawah kursi sebuah becak bermotor merk Honda Verza berwarna biru dengan nomor polisi B 4622 THA, yang digunakan tersangka," ungkap Kapolres.

Baca Juga:

Selain narkotika, lanjutnya, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Baca Juga:

"Petugas Satresnarkoba yang menerima informasi tersebut segera melakukan pengawasan dan akhirnya menangkap tersangka JG di lokasi dengan barang bukti yang cukup signifikan," jelasnya.

Setelah penangkapan, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru