Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 14 Januari 2025 19:30 WIB
365 view
Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
(Foto: Dok/ Humas Polres Sergai).
Dua pelaku penggelapan sepeda motor
Sergai (harianSIB.com)

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap dua terduga pelaku penggelapan sepeda motor.

Kedua pelaku masing-masing berinisial D alias D (42) warga Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Dan JS alias J (38) warga Dusun XVI Kampung Samben Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban Sergai.

Baca Juga:

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Selasa (14/1/2025), mengungkapkan, kedua tersangka diamankan atas dugaan pelaku penggelapan sepeda motor milik Judius Siagian (64) seorang petani warga Dusun XII Kebunsayur, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, yang terjadi pada 4 November 2024 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Saat kejadian, awalnya korban berada di depan Kantor Desa Bamban Estate, kemudian pelaku yang dikenal oleh korban, meminjam sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 4120 NAI milik korban dengan alasan hendak mengisi pulsa hp pelaku.

Baca Juga:

Namun, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan hingga saat ini.

Selain sepeda motor, di dalam jok kendaraan tersebut juga terdapat barang-barang milik korban, yaitu satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu lembar KTP atas nama Judius Siagian, dan satu pasang baju kemeja.

Adapun motif yang melatarbelakangi pelaku yakni ingin memiliki sepeda motor. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5 juta

"Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus dengan Nomor LP/B/107/XI/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 17 November 2024," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hendri Ika Panduwinata, melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Pada Senin (13/1/2025), tim mendapat informasi jika JS alias J sedang berada di sebuah kafe di Dusun XVI Kampung Samben Desa Seibamban, selanjutnya tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku JS alias J.

Sedangkan pelaku pertama, D alias D, lebih dahulu diamankan pada Senin, 18 November 2024 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru