"Benar. Pelaku ditangkap lantaran kedapatan sedang bermain Judol melalui aplikasi RR777 di handphonenya," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga:
Dikatakan Mulyono, penangkapan pria itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, aktivitas perjudian jenis judol kerap terjadi di lokasi tersebut.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Reskrim Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi dimaksud dan mendapati NAW tengah asik bermain judol menggunakan handphone miliknya.
Baca Juga:
"Sewaktu dilakukan pengecekan, polisi menemukan bukti awal berupa aplikasi judi slot yang sedang aktif di handphone NAW," ucapnya.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, petugas bergegas memboyong pelaku dan mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 handphone jenis android serta hasil screen shot dari halaman perjudian ke Mapolres Tebingtinggi.
"Kini, NAW sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Medan(harianSIB.com)Sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan pasar di Indonesia, TACO resmi meluncurkan Katalog New Horizons di K
Vatikan(harianSIB.com)Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mend
Medan(harianSIB.com)Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) bersama Rumah Tamadun menggandeng Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk me