Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa, 1 unit mobil Toyota Calya warna putih BK 1065 WAA, 1 pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, 1 buah borgol, 5 unit handphone, 2 KTP atas nama Supriadi Mubarak dan Doddy Syafrizal, serta satu kartu tanda anggota Polri atas nama Afrizal Murdani.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025), mengatakan, dugaan perampokan tersebut dilakukan dua polisi gadungan itu, pada 3 Pebruari 2025, di sebuah warung Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Disebutkan, saat itu, korban sedang duduk-duduk bersama teman- temannya, tiba-tiba setelah turun dari sebuah mobil, kedua polisi gadungan tersebut mendatangi korban dan menodongkan alat berbentuk senjata api sambil berteriak, "Jangan bergerak".
Baca Juga:
Kemudian, dengan cara paksa mengambil HP korban, sembari berkata, "Kalau mau balik HP-mu, ambil ke Polsek", lalu keduanya melarikan diri.
Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah melakukan olah TKP, sejumlah petugas Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya meringkus kedua pelaku berikut barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh. Keduanya mengaku telah dua kali beraksi dengan modus yang sama," katanya.
Guna pengusutan lanjut, SM dan AM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(*)
Batubara (harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian menegaskan, perbaikan jalan menuju ujung kubu sudah dianggarkan di APBD. Ia menye
Aceh Utara (harianSIB.com)Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran meresmikan meunasah dan fasilitas Darul Ijabah Ratu Nahrisyah, di Des
Pancurbatu(harianSIB.com)Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbat