Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

Jual Narkoba, 2 Tersangka Ditangkap Polisi di Tanjungbalai

Hendri Damanik - Rabu, 26 Februari 2025 13:17 WIB
193 view
Jual Narkoba, 2 Tersangka Ditangkap Polisi di Tanjungbalai
(Foto:Dok/Hendri Damanik)
Kedua tersangka B dan T diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai bersama puluhan paket diduga narkotika jenis sabu, Rabu (26/2/2025).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua penjual narkoba di Teluk Nibung Tanjungbalai.

" Keduanya tersangka, berinisial B (51) warga Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan tersangka T (36) warga Jalan N Tamban, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, Rabu (26/2/2025).

Kasat Narkoba memaparkan perihal penangkapan kedua tersangka, yaitu berawal adanya info dari warga setempat sering terjadi transaksi jual beli narkoba dikawasan Jalan Yos Sudarso Teluk Nibung yang dilakukan di sebuah warung.

Baca Juga:

"Berdasarkan info itu, personil Satnarkoba Resnarkoba bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan teknik undercover buy bertemu dengan B dan memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 ons dengan harga Rp30 juta per ons," papar Kasat Narkoba.

" Kemudian B menelpon T dengan tujuan membawa 2 bungkus narkotika jenis shabu yang di pesan oleh petugas. Saat tiba dilokasi, T langsung mengeluarkan narkotika dari kantong celana depan sebelah kanan dan saat hendak memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada petugas, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria B dan T dibantu oleh Tim Opsnal lainnya," sebutnya.

Baca Juga:

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap T dan ditemukan satu unit Hp, 1 buah dompet berisi uang Rp 1.489.000, 1 buah kunci sepeda motor sementara terhadap B ditemukan satu unit Hp.

Kemudian setelah selesai penggledahan terhadap kedua terdangka, petugas langsung menuju ke rumah B guna melakukan pengembangan, dan petugas menemukan 1 bungkus plastik asoy berwarna hitam yang berisi 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik asoy berwarna hitam yang berisi, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 1 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,77 gram dan puluhan paket diduga sabu.

" Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat dilakukan interogasi, tersangka B mengatakan bahwa puluhan paket diduga sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ZE alias JK, kini dalam Lidik," tutup Kasat Narkoba.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru