"Kedua tersangka MR (27) warga Jalan Bilal, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai, dan A (21) warga Jalan Lukah, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, dalam kasus pencurian peralatan kapal," ujar Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Dikatakannya, barang atau peralatan kapal yang dicuri kedua tersangka, yaitu milik KM Sumber Mas, berupa 3 trapo lampu corong 2000 watt, 5 tran lampu mercuri 400 watt dan 3 buah elbo kuningan milik PT Halindo yang dilakukan kedua tersangka pada Sabtu 22 Februari 2025.
"Akibat kejadian itu, korban MSM (35) warga Jalan Sei Pamali, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, mengalami kerugian materil sebesar Rp20 juta," sebut Kapolsek.
Baca Juga:
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar pasal 363 Ayat (2) Subs pasal 362 dari KUHP tentang Pencurian," tutup Rinaldi. (*)
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang