Jumat, 25 April 2025

ASN Disdik Sumut Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 1,2 M

Redaksi - Kamis, 06 Maret 2025 10:18 WIB
259 view
ASN Disdik Sumut Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 1,2 M
(Dok Polda Sumut )
TMH, Pejabat Disdik Sumut ditangkap polisi karena lakukan penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 Miliar .
Medan (harianSIB.com)
Seorang ASN di Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) inisial TMH terlibat kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. Saat ini, TMH telah ditangkap Polda Sumut.

"Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang ASN. Tersangka TMH saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut," kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, Rabu (5/3/2025) dikutip detikcom.

Yudhi menyebut pelaku menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan sejumlah dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar.

Baca Juga:

Saat itu, pelaku mengklaim bahwa proyek itu berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Pelaku juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan.

Korban pun percaya dengan iming-iming pelaku dan menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer dan tunai hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, selang beberapa waktu, proyek tersebut tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan.

Baca Juga:

"Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan memanggil pelaku sebanyak dua kali. Namun, pelaku tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik hingga pada akhirnya ditangkap.

"Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka. Dalam kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka," ujarnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru