"Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang ASN. Tersangka TMH saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut," kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, Rabu (5/3/2025) dikutip detikcom.
Yudhi menyebut pelaku menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan sejumlah dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar.
Baca Juga:
Saat itu, pelaku mengklaim bahwa proyek itu berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Pelaku juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan.
Korban pun percaya dengan iming-iming pelaku dan menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer dan tunai hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, selang beberapa waktu, proyek tersebut tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan.
Baca Juga:
"Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan memanggil pelaku sebanyak dua kali. Namun, pelaku tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik hingga pada akhirnya ditangkap.
"Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka. Dalam kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka," ujarnya. (*)
Simalungun(harianSIB.com)SMAN 2 Bandar Kabupaten Simalungun merayakan Paskah dengan menggelar bakti sosial memberikan bantuan sembako kepada
Medan(harianSIB.com)Polsek Sunggal mengamankan 128 siswa SMK dan SMA dari 26 sekolah di Kota Medan dan sekitarnya saat terlibat tawuran di J
Jakarta(harianSIB.com)Langkah politik mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyerukan pencopotan Waki
Pematangsiantar(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I secara resmi menerima dana ganti rugi atas lahan yang digunaka