Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Diduga Bandar Narkoba Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan

Redaksi - Selasa, 11 Maret 2025 10:55 WIB
231 view
Diduga Bandar Narkoba Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa (tengah) ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta, 10 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Jakarta (harianSIB.com)
Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Kelas 2A Balikpapan, Kalimantan Timur.

Catur ditangkap bersama delapan tersangka lainnya pada 27 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca Juga:

"Kita telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap C, yang merupakan Direktur daripada Persiba," ujar Mukti dikutip kompas.com

Mukti menjelaskan bahwa Catur diduga telah lama beroperasi sebagai bandar narkoba di Kalimantan.

Baca Juga:

Bahkan, jaringan Catur di dalam lapas diketahui telah menjual sebagian sabu yang mereka masukkan ke dalam penjara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kepala Lapas 2A Balikpapan yang mencurigai adanya peredaran narkoba di dalam lapas. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sisa 69 gram sabu yang belum sempat terdistribusi dari total 3 kilogram yang diduga masuk ke lapas.

"Didapatkan yang semulanya info-nya ada 3 kilo, terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan," kata Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menyebutkan bahwa Catur memiliki hubungan dengan jaringan narkoba milik Hendra Sabarudin, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba.

"Jadi, saya simpulkan, dia (Catur) adalah bandar. Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini," jelas Mukti.

Di dalam jaringan ini, terdapat seorang napi berinisial E yang berperan sebagai pengendali operasional peredaran narkoba di Lapas 2A Balikpapan.

Selain itu, ada napi lain dengan inisial E yang bertugas sebagai bendahara, yang kemudian menyetorkan uang kepada seseorang berinisial D.

Selanjutnya, dana dari D mengalir ke dua orang lainnya yang berinisial K dan R.

"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C (Catur)," tambah Mukti.

Baca juga: Polisi Sebut Direktur Persiba Balikpapan Bandar Narkoba, Kendalikan Jaringan di Lapas

Bareskrim Polri memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Catur. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru