Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

8 Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus, Polisi Sita 34 Kg Sabu dan18.219 Butir Pil Ekstasi

Roy Surya D Damanik - Jumat, 14 Maret 2025 19:41 WIB
453 view
8 Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus, Polisi Sita 34 Kg Sabu dan18.219 Butir Pil Ekstasi
Foto: SNN/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, didampingi unsur Muspida Kota Medan memberikan keterangan pers terkait penangkapan 8 pengedar dan kurir narkoba, di Mapolrestabes, Jumat (14/3/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 8 pengedar dan kurir narkoba dari empat lokasi berbeda. Dari penangkapan itu polisi menyita 34 Kg sabu, 18.219 butir pil ekstasi dan 34 botol ketamine.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Thommy Aruan, saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:

Turut hadir di antaranya,WaliKotaMedanRico Tri Putra Bayu Waas, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M Radhi Rusin dan Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma.

"Kasus pertama personel Satres Narkoba menangkap 5 tersangka berinisial DA, MB, A, MP dan Y, Selasa (18/2/2025), di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Gelugur Darat, Kecamatan Medan Timur," kata Gidion.

Baca Juga:

Dari tangan para tersangka, lanjutnya, disita barang bukti 2.800 butir pil alprazolam, 34 botol ketamine dan 3 handphone. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka memperoleh alprazolam dan ketamine dari tersangka lainnya yang masih diburu.

"Tersangka dulunya sama-sama bekerja di bidang farmasi," ungkap Gidion.

Gidion melanjutkan, pada kasus kedua petugas menangkap MN (32) warga Pidie Jaya pada, Jumat (21/2/2025). Tersangka dibekuk petugas di Kompleks Mega Greenland, Desa Paya Geli, Sunggal.

"Dari tangan tersangka MN kita amankan barang bukti 33 Kg narkotika jenis sabu, dua handphone dan mobil Toyota Rush B 1531 HOD," ujarnya.

Dalam pengungkapan ketiga, sambung Gidion, dilakukan (5/3/2025). Petugas menangkap seorang tersangka berinisial MH (37) warga Medan Sunggal, di Jalan Penampungan Desa Mulyorejo, Sunggal.

"Pengungkapan ketiga ini kita menyita barang bukti 1 Kg sabu, satu sepeda motor, tiga handphone dan tas warna merah," jelasnya.


Masih kata Kapolrestabes, untuk pengungkapan keempat petugas polisi menggagalkan peredaran ekstasi pada, Selasa (11/3/2025), di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang dan Jalan KL Yosudarso, Tanjung Mulia. Dari 2 lokasi itu petugas membekuk tersangka TC (37) warga Tanjung Mulia dan mengamankan barang bukti 18.219 butir pil ekstasi berbagai merk, timbangan elektrik, mobil Calya BK 1352 ABM dan 3 handphone.

"Dari pengakuan tersangka narkotika jenis pil ekstasi miliknya akan dijual kembali. Ia mendapatkannya dari seseorang yang masih kita buru," katanya.

Ditegaskan mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu, dari pengungkapan keempat kasus itu, pihaknya menganalisis dapat menyelamatkan 361.019 jiwa.

"Analisa sementara, dari sabu bisa menyelamatkan 340.000 orang, pil ekstasi bisa kita selamatkan 18.319 orang dan dari psikotropika dapat menyelamatkan 2.800 orang," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru