"Yang ditangkap berinisial PS (69) warga Girsang I Sidasuhut. Dari PS diamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 23,91 gram," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (14/03/2025).
Baca Juga:
Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (11/03/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warung tuak di daerah Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun," ucap Verry.
Baca Juga:
Menanggapi informasi tersebut, urainya, personel Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan PS.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan didampingi perangkat desa setempat dan ditemukan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi ganja sebanyak 2,35 gram dan satu bungkus plastik diduga ganja sebanyak 21,56 gram, sehingga total ganja yang berhasil disita sebanyak 23,91 gram," jelasnya.
Selain itu, sambungnya, petugas juga menyita barang bukti lain, yaitu 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik asoi berisi biji ganja dan satu unit handphone Android merek Oppo warna silver.
"Setelah itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Verry. (*)
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang