
Syukuran dan Perayaan HUT Ke- 39 HKBP Gedung Johor, Sukses dan Penuh Sukacita
Medan (harianSIB.com)Syukuran dan perayaan HUT Ke39 Gereja HKBP Gedung Johor, hikmad penuh suka cita, Minggu (22/6/2025), di Jalan Jenderal
Pelaku ZI menganiaya korban yang merupakan anak dari teman dekatnya hingga tewas, lantaran emosi dan kesal karena balita tersebut buang air besar dan kencing di celana.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharjo, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam keterangan persnya, di Mapolrestabes, Sabtu (29/3/2025), mengatakan, aksi keji yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (25/3/2025) petang.
"Terungkapnya tindak pidana kekerasan terhadap anak ini berawal dari laporan tante korban, HDI (33) warga Medan Amplas, pada 27 Maret 2025. Dalam laporannya, HDI mencurigai korban tewas dianiaya pelaku yang merupakan teman dekat ibu korban," ujar Gidion.
Baca Juga:
Gidion melanjutkan, korban yang tinggal bersama ibunya di Jalan Sekip, Medan Petisah, diajak pelaku menginap dibrumahnya dengan alasan anak-anak pelaku berada di rumah sedang libur sekolah.
"Selama di rumah pelaku, korban yang masih balita itu sering buang air besar dan kencing di celana, sehingga pelaku kesal dan menganiayanya hingga tewas. Setelah itu jenazah korban dimakamkan pihak keluarga. Tante korban yang curiga langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan," ungkapnya.
Usai menerima laporan tersebut, kata Gidion, Kasat Reskrim AKBP Bayu membentuk tim khusus untuk meyakinkan fakta khusus secepatnya. Dan karena sudah dimakamkan dengan kondisi jenazah bayi berusia 3 tahun dan sangat rentan proses alami perusakan sel-selnya, maka pada 28 Maret ,dilakukan ekshumasi.
"Dasil hasil ekshumasi terdapat luka memar di sekujur tubuh korban," terangnya.
Menurut Gidion, pengungkapan kasus ini menggunakan scientific investigation. Langkah pertama yang dilakukan Kasat Reskrim sudah tepat dan meyakinkan ada kekerasan penyebab kematian. Kemudian, ditindaklanjuti dengan penyidikan, lalu menangkap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ZI melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menaruh handuk ke leher sambil menariknya. Kemudian, melayangkan tubuhnya serta menjambak rambutnya. ZI juga meninju dada dan perut korban, menendang punggung dan wajah hingga gigi korban copot dan patah," bebernya.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan botol obat dan bedak, serta mengurung korban di kamar mandi dan di kamar tidur.
"Penganiyaan itu sudah sering dilakukan tersangka di rumahnya, sudah lebih dari 3 kali," tambah Gidion.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamam hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. (*)
Medan (harianSIB.com)Syukuran dan perayaan HUT Ke39 Gereja HKBP Gedung Johor, hikmad penuh suka cita, Minggu (22/6/2025), di Jalan Jenderal
Asahan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa AS tujuh tahun penjara yang didakwa pada kasus per
Humbahas(harianSIB.com)Bupati dan DPRD Humbahas Tandatangani Keputusan Bersama Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 Humbahas (ha
Medan(harianSIB.com)Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian menegaskan kepada seluruh ASN Pemda setempat agar bekerja secara profesional dan a