Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Sadis! Seorang Pria Aniaya Bayi Laki-laki Hingga Tewas di Medan

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 29 Maret 2025 20:39 WIB
702 view
Sadis! Seorang Pria Aniaya Bayi Laki-laki Hingga Tewas di Medan
Foto: SNN/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi pelaku yang tega menganiaya seorang bayi laki-laki hingga tewas, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025).
Medan (harianSIB.com)

Tega menganiaya seorang bayi laki-laki, AYP (3) hingga tewas, seorang pria berinisial ZI (38) warga Kecamatan Medan Area, diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelaku ZI menganiaya korban yang merupakan anak dari teman dekatnya hingga tewas, lantaran emosi dan kesal karena balita tersebut buang air besar dan kencing di celana.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharjo, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam keterangan persnya, di Mapolrestabes, Sabtu (29/3/2025), mengatakan, aksi keji yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (25/3/2025) petang.

"Terungkapnya tindak pidana kekerasan terhadap anak ini berawal dari laporan tante korban, HDI (33) warga Medan Amplas, pada 27 Maret 2025. Dalam laporannya, HDI mencurigai korban tewas dianiaya pelaku yang merupakan teman dekat ibu korban," ujar Gidion.

Baca Juga:

Gidion melanjutkan, korban yang tinggal bersama ibunya di Jalan Sekip, Medan Petisah, diajak pelaku menginap dibrumahnya dengan alasan anak-anak pelaku berada di rumah sedang libur sekolah.

"Selama di rumah pelaku, korban yang masih balita itu sering buang air besar dan kencing di celana, sehingga pelaku kesal dan menganiayanya hingga tewas. Setelah itu jenazah korban dimakamkan pihak keluarga. Tante korban yang curiga langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan," ungkapnya.

Usai menerima laporan tersebut, kata Gidion, Kasat Reskrim AKBP Bayu membentuk tim khusus untuk meyakinkan fakta khusus secepatnya. Dan karena sudah dimakamkan dengan kondisi jenazah bayi berusia 3 tahun dan sangat rentan proses alami perusakan sel-selnya, maka pada 28 Maret ,dilakukan ekshumasi.

"Dasil hasil ekshumasi terdapat luka memar di sekujur tubuh korban," terangnya.

Menurut Gidion, pengungkapan kasus ini menggunakan scientific investigation. Langkah pertama yang dilakukan Kasat Reskrim sudah tepat dan meyakinkan ada kekerasan penyebab kematian. Kemudian, ditindaklanjuti dengan penyidikan, lalu menangkap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ZI melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menaruh handuk ke leher sambil menariknya. Kemudian, melayangkan tubuhnya serta menjambak rambutnya. ZI juga meninju dada dan perut korban, menendang punggung dan wajah hingga gigi korban copot dan patah," bebernya.

Tak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan botol obat dan bedak, serta mengurung korban di kamar mandi dan di kamar tidur.

"Penganiyaan itu sudah sering dilakukan tersangka di rumahnya, sudah lebih dari 3 kali," tambah Gidion.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamam hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru