Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Polsek Telukmengkudu Berhasil Mengamankan Pelaku Pembobolan Kios di Desa Pematang Guntung

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 02 April 2025 14:59 WIB
198 view
Polsek Telukmengkudu Berhasil Mengamankan Pelaku Pembobolan Kios di Desa Pematang Guntung
foto: Dok/ Humas Polres Sergai
Polsek Telukmengkudu berhasil mengamankan pelaku pembobol kios di Desa Pematangguntung, Telukmengkudu Sergai, Rabu (2/4/2025).
Sergai (harianSIB.com)

Polsek Telukmengkudu Polres Serdangedagai (Sergai) berhasil mengamankan pelaku kasus pembobolan kios yang terjadi di Dusun 3 Desa Pematangguntung, Kecamatan Telukmengkudu, Senin (31/3/2025) lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Kasus ini melibatkan 2 tersangka, masing-masing H Alias RK (37) warga Dusun 15 Desa Firdaus Kecamatan Seirampah dan RH (36) warga Dusun 3 Desa Pematangguntung Kecamatan Telukmengkudu, keduanya berhasil diamankan pihak kepolisian dari amukan massa.

Baca Juga:

Kapolsek Telukmengkudu AKP Desman Manalu SH, melalui Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, menerangkan pada malam kejadian, korban,Yohan Al Fahrozy (23) warga Dusun 4 Desa Pematangguntung, Telukmengkudu menerima informasi dari saksi, Muhammad Rahmadani (19), yang memberitahukan bahwa kios miliknya telah dibobol maling.

Mendapat informasi tersebut, sesampainya di lokasi korban mendapati dinding belakang kios yang terbuat dari seng terbuka serta barang-barang dagangan berserakan dan sebagian telah hilang .

Baca Juga:

"Akibat peristiwa ini, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 3 juta rupiah," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah

Selanjutnya, korban dibantu rekan-rekannya mencari informasi tentang kejadian tersebut, Selasa (01/4/2025 ) sekira pukul 00. 30 WIB, korban mendapat informasi terduga pelaku RH, telah menawarkan 1 unit loudspeaker ke salah satu warga Desa Pematangguntung. Kemudian korban mendatangi rumah terduga pelaku RH, namun tidak ketemu.


Paginya sekira pukul 08.00 WIB, RH mendatangi korban di kios miliknya dengan membawa 1 unit loudspeaker, lantas korban mengintrogasinya, kemudian pelaku pun mengakui perbuatannya telah membongkar kios milik korban dan pada saat beraksi, ia mengaku dibantu seorang temannya yakni H alias RK

"Korban dan dan pelaku RH bersama-sama mencari keberadaan H alias RK dan sekira pukul 10.30 WIB, korban menemukan H di Dusun 2 Desa Pematangguntung, namun pada saat itu massa sudah berkumpul hendak melakukan tindakan hakim sendiri," lanjutnya.

Guna menghindari amukan massa, korban lantas membawa pelaku H alias RK ke rumah korban di Dusun 4 Desa Pematangguntung namun massa tetap mengikuti, setibanya kedua pelaku di rumah korban massa mulai kesal dan melampiaskan amarahnya yang tak terbendung, upaya Kepala Dusun (Kadus) setempat yang berusaha menenangkan warga pun gagal.

Kemudian, personel Polsek Telukmengkudu dibantu personel Polres Sergai berhasil mengamankan kedua pelaku dari aksi main hakim sendiri yang dilakukan massa yang kesal atas perbuatan kedua pelaku

"Petugas mencoba memboyong dan mengamankan kedua pelaku namun massa melakukan tindakan anarkis sehingga petugas kembali mengamankan kedua pelaku ke dalam rumah korban," katanya.

Setelah situasi dapat dikendalikan, korban menyerahkan dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, agar kedua pelaku dapat dihukum sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

"Kedua pelaku berhasil kita amankan, dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi, 1 unit speaker aktif, 1 koper, 1 dispenser, dan 1 lembar seng. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru