Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Lakukan Curas dengan Senpi dan Sajam, DPO Pencabulan Anak Ditembak Polisi

Tumpal Manik - Kamis, 10 April 2025 16:33 WIB
209 view
Lakukan Curas dengan Senpi dan Sajam, DPO Pencabulan Anak Ditembak Polisi
(Foto: SNN/Tumpal Manik)
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono memberi penjelasan tindak pidana curas yang dilakukan IB di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (10/4/2025).

"Berdasarkan laporan kejadian menonjol di polsek jajaran Polda Sumut, senin (7/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB, kasubdit 3 Ditreskrimum mendapatkan laporan kejadian percobaan 365 yang menggunakan senpi dan mengakibatkan korban mengalami luka sajam pada tangan mengejar pelaku yang bersembunyi di rawa yang ada di daerah Tebingtinggi," lanjutnya sembari menyebut akibat melawan, petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak pelaku.

Ia menyebut, IB yang merupakan residivis dan mantan ketua salah satu OKP tersebut sudah 4 kali dipenjara.

Baca Juga:

"Tersangka sudah 4 kali dipenjara dengan kasus narkoba 2 kali dan kasus pencurian 2 kali," katanya.

Sebut Kombes Sumaryono, proses operandi pelaku area kebun sawit dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam direncanakan pelaku dengan motif karena terjepit masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan oleh Polres Sergai sehingga tersangka mengincar calon korban yang melintas dari area perkebunan dengan perampok sepeda motor uang handphone dan harta benda Lainnya milik korban," jelasnya.

Baca Juga:

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau undang undang darurat No. 12 Tahun 1951 bagian kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun mengenai kepemilikan senjata api dan mengakibatkan luka berat ancaman hukuman 10 tahun mengenai kepemilikan senjata tajam," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru