Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Lakukan Curas dengan Senpi dan Sajam, DPO Pencabulan Anak Ditembak Polisi

Tumpal Manik - Kamis, 10 April 2025 16:33 WIB
208 view
Lakukan Curas dengan Senpi dan Sajam, DPO Pencabulan Anak Ditembak Polisi
(Foto: SNN/Tumpal Manik)
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono memberi penjelasan tindak pidana curas yang dilakukan IB di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (10/4/2025).
Medan(harianSIB.com)
DPO pencabulan anak, IB (58) ditangkap usai mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada korbannya Misnuriono (58) di area Blok 58 Perkebunan PT Sucofindo Bandar Dusun 3 Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (7/4/2025).

Hal itu terungkap saat pemaparan penangkapan IB yang disampaikan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kapolres Sergai, AKBP Jhon R. Sitepu di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (10/4/2025).

Dijelaskan Kombes Pol Sumariono, pada hari Senin sekira pukul 20.30 WIB korban mengendarai motor Honda Supra X 125 BK 3467 nak dari dusun 3 Desa Dolok Sagala, Dolok Masihol, Kabupaten Serdangbedagai hendak menuju pulang ke rumahnya ke Brohol Tebingtinggi

Baca Juga:

"Sesampainya di area Blok 58 perkebunan PT Sucofindo Bandar Dusun 3 Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, tiba-tiba IB dengan menggunakan helm keluar dari arah area perkebunan dan langsung menghentikan motor korban. Pelaku langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah kepala korban lalu korban bacokan tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban, kemudian tersangka kembali mengayunkan atau membacokkan perangnya lagi ke korban lalu korban menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kirinya sehingga terjadi saling tarik menyebabkan sepeda motor, korban serta tersangka juga ikut terjatuh," urainya.

Dan saat itulah, lanjut Kombes Pol Sumaryono, parang tersangka berhasil diambil korban dan selanjutnya korban melakukan balasan dengan memukulkan parang tersebut ke badan korban sehingga korban tergeletak di tanah.

Baca Juga:

"Pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban, tembak kau nanti," sambil mengambil sesuatu di pinggangnya sehingga korban melakukan pemukulan ke arah pinggang dengan menggunakan parang sehingga pistol jenis FN terjatuh dari tangannya dan pergi berlari menjauh dari korban," ucapnya.

Selanjutnya korban dan keluarga melaporkan kejadian yang dialami korbanke kantor Polsek Dolokmasihul.


"Berdasarkan laporan kejadian menonjol di polsek jajaran Polda Sumut, senin (7/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB, kasubdit 3 Ditreskrimum mendapatkan laporan kejadian percobaan 365 yang menggunakan senpi dan mengakibatkan korban mengalami luka sajam pada tangan mengejar pelaku yang bersembunyi di rawa yang ada di daerah Tebingtinggi," lanjutnya sembari menyebut akibat melawan, petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak pelaku.

Ia menyebut, IB yang merupakan residivis dan mantan ketua salah satu OKP tersebut sudah 4 kali dipenjara.

"Tersangka sudah 4 kali dipenjara dengan kasus narkoba 2 kali dan kasus pencurian 2 kali," katanya.

Sebut Kombes Sumaryono, proses operandi pelaku area kebun sawit dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam direncanakan pelaku dengan motif karena terjepit masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan oleh Polres Sergai sehingga tersangka mengincar calon korban yang melintas dari area perkebunan dengan perampok sepeda motor uang handphone dan harta benda Lainnya milik korban," jelasnya.

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau undang undang darurat No. 12 Tahun 1951 bagian kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun mengenai kepemilikan senjata api dan mengakibatkan luka berat ancaman hukuman 10 tahun mengenai kepemilikan senjata tajam," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru