Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Polda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

Tumpal Manik - Rabu, 16 April 2025 20:26 WIB
435 view
Polda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia
(Foto: Dok/ Polda Sumut)
Safaruddin alias Udin agen pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia ditangkap Polda Sumut di Desa Nagur, Kabupaten Sergai, Senin (14/4/2025).
Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum kembali menggagalkan pengiriman 4 calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia, Senin (14/4/2025), sekira pukul 14.00 WIB.
Keempatnya warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Setelah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal, polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencari tahu keberadaan para korban," ujar DirreskrimumPoldaSumut, Kombes Pol Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Selanjutnya, sebut Sumaryono, personel mendapat informasi identitas kendaraan dan mengikuti mobil Isuzu Panther yang sedang membawa empat korban ke Tanjungbalai.

Baca Juga:

Sebutnya, polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan empat orang calon pekerja migran Indonesia ilegal, kernet dan satu sopir.

"Setelah kami ikuti dan hentikan, di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir," jelasnya.

Baca Juga:

Dikatakan, para pekerja migran tersebut direkrut oleh seseorang bernama Safaruddin alias Udin, yang berhasil ditangkap di Desa Nagur, Kabupaten Sergai.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 81, subsidair Pasal 83 Nomor 18 Tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda Rp15 miliar," katanya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, para korban membayar uang sebesar Rp 5 juta kepada l Safaruddin untuk diberangkatkan ke Malaysia.

"Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di rumah makan di Malaysia. Sedangkan tersangka sudah menjadi agen pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal selama 3 tahun," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti 4 paspor, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya. Saat ini tersangka ditahan di Polda Sumut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru