Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Bakar Rumah Adik Kandung, Seorang Pria di Sergai Diringkus Polisi

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 17 April 2025 14:27 WIB
172 view
Bakar Rumah Adik Kandung, Seorang Pria di Sergai Diringkus Polisi
(Foto: Dok/ Humas Polres Sergai).
Pelaku pembakaran rumah adik kandungnya sendiri di Desa Sialangbuah Telukmengkudu berhasil diamankan, Rabu (16/4/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Kepolisian Sektor (Polsek) Telukmengkudu, Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria berinisial NS (40) yang diduga membakar rumah milik adik kandungnya sendiri, Suhardi Sagala (35). Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun 6, Desa Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Telukmengkudu, AKP Desman Manalu SH, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari adanya laporan warga terkait kebakaran rumah semi permanen yang diduga kuat disebabkan unsur kesengajaan, dengan motif sakit hati.

"Tim Reskrim yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Telukmengkudu, Ipda Taufik Nasution, diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah.

Baca Juga:

Dikatakannya, menurut keterangan Kepala Dusun setempat, Marhararaja Siadari, sekira pukul 01.00 WIB, dirinya bersama saksi lainnya, Simon Peres Silaban, melihat kepulan asap dan api membumbung tinggi dari rumah korban.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Korban yang sedang tertidur berhasil terbangun dan menyelamatkan diri. Api berhasil dipadamkan warga, namun sebagian besar barang-barang di dalam rumah hangus terbakar.

Baca Juga:

Tak lama berselang, sekira pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil diamankan polisi di Jalinsum Medan-Tebingtinggi. Saat ditangkap, pelaku membawa sebuah plastik merah berisi pakaian yang diduga henda melarikan diri.

Dalam interogasi awal, NS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi nekat itu dilakukan karena sakit hati atas masalah pribadi yang melibatkan istri korban.

"Pelaku membakar rumah dengan menyiram karung goni menggunakan solar, lalu menyelipkannya di bagian belakang rumah, dan menyulutnya dengan korek api," tambahnya.

Saat ini, penyidik Polsek Telukmengkudu masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Medan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

"Tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, dengan sengaja membakar sebuah rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun" pungkasnya. (*)
HL biasa

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 75 juta, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 buah korek api, 1 potong kayu bekas terbakar, Setengah botol minyak solar. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru