
Diduga Terlibat Narkoba, Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pemuda di Pangkatan
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 pemuda yang diduga terlibat peredaran Narkoba. Pemuda MS
Kapolsek Telukmengkudu, AKP Desman Manalu SH, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari adanya laporan warga terkait kebakaran rumah semi permanen yang diduga kuat disebabkan unsur kesengajaan, dengan motif sakit hati.
"Tim Reskrim yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Telukmengkudu, Ipda Taufik Nasution, diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah.
Baca Juga:
Dikatakannya, menurut keterangan Kepala Dusun setempat, Marhararaja Siadari, sekira pukul 01.00 WIB, dirinya bersama saksi lainnya, Simon Peres Silaban, melihat kepulan asap dan api membumbung tinggi dari rumah korban.
Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Korban yang sedang tertidur berhasil terbangun dan menyelamatkan diri. Api berhasil dipadamkan warga, namun sebagian besar barang-barang di dalam rumah hangus terbakar.
Baca Juga:
Tak lama berselang, sekira pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil diamankan polisi di Jalinsum Medan-Tebingtinggi. Saat ditangkap, pelaku membawa sebuah plastik merah berisi pakaian yang diduga henda melarikan diri.
Dalam interogasi awal, NS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi nekat itu dilakukan karena sakit hati atas masalah pribadi yang melibatkan istri korban.
"Pelaku membakar rumah dengan menyiram karung goni menggunakan solar, lalu menyelipkannya di bagian belakang rumah, dan menyulutnya dengan korek api," tambahnya.
Saat ini, penyidik Polsek Telukmengkudu masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Medan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, dengan sengaja membakar sebuah rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun" pungkasnya. (*)
HL biasa
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 75 juta, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 buah korek api, 1 potong kayu bekas terbakar, Setengah botol minyak solar. (*)
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 pemuda yang diduga terlibat peredaran Narkoba. Pemuda MS
Tebingtinggi(harianSIB.com)Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih secara terbuka mengharapkan adanya kritik dan saran dari seluruh eleme
Medan(harianSIB.com)Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengunjungi Yayasan Panti Asuhan Sahabat Yatim Indonesia, di Jalan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke79 yang mengusung tema Polri untuk Masyarakat, Kepolisian Daerah Sumat
Karo(harianSIB.com)Jelang Kerja Tahun atau Pesta Tahunan Desa Kutaraya, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, yang digelar pada 2728 Juni