Jumat, 25 April 2025

Polisi Gerebek Rumah di Aekkuo Labura, Bandar dan 20 Paket Sabu Diamankan

Efran Simanjuntak - Kamis, 24 April 2025 19:56 WIB
109 view
Polisi Gerebek Rumah di Aekkuo Labura, Bandar dan 20 Paket Sabu Diamankan
(Foto: Dok/Humas)
Polsek Aeknatas Resor Labuhanbatu memperlihatkan barang bukti dan terduga pengedar sabu, AA alias Ayub (47).
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Operasional Polsek Aeknatas Resor Labuhanbatu menggerebek satu rumah warga
di Dusun II, Desa Perkebunan Padanghalaban, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (23/4/2025), sekira pukul 18.20 WIB.

Penghuni rumah, AA alias Ayub (47), ditangkap saat penggerebekan tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu 20 paket

"Penangkapan Ayub bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas transaksi dan pesta narkoba di satu rumah warga, Dusun II, Desa Perkebunan Padanghalaban," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:

Polsek Aeknatas langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Tim Operasional Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim turun melakukan penyelidikan ke lokasi sasaran.

"Tiba di lokasi, tim mendapati seorang pria sedang duduk di rumahnya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menggerebek rumah tersebut, mengamankan penghuni rumah dan menemukan barang bukti 19 bungkus (plastik klip) ukuran kecil dan 1 bungkus ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu. Total sabu seberat 3,53 gram (bruto)," sebutnya.

Baca Juga:

Selain itu, tim juga mengamankan handphone merk Realme warna hitam, dompet kulit warna hitam, kaleng rokok, satu set plastik klip ukuran kecil, 6 plastik klip ukuran sedang, gunting kecil, 2 mancis, bong alat isap sabu, kaca pirex, pipet dan tas sandang kecil warna hitam.

"Tim juga menemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp200.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, 2 lembar pecahan Rp20.000, 5 lembar pecahan Rp10.000 dan 2 lembar pecahan Rp5.000," ungkapnya.

Saat diinterogasi, Ayub mengakui sabu dan barang bukti tersebut miliknya. Ayub juga mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu di desa tersebut.

"Ayub menyatakan sabu atau barang haram tersebut disiapkan untuk dijual," jelasnya.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tegasnya.

Ayub beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Aek Natas untuk kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk penyidikan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gedung DPRD Labura Diresmikan

Gedung DPRD Labura Diresmikan

Aekkanopan(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan halal bihalal di Kantor DPRD Labura,