Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Polres Tapteng Ciduk Residivis Narkotika, 50 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan

Rosianna Anugerah Hutabarat - Kamis, 24 April 2025 19:59 WIB
159 view
Polres Tapteng Ciduk Residivis Narkotika, 50 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan
(Foto: Dok/Humas Polres Tapteng).
Residivis yang diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng beserta barang bukti.
Tapteng(harianSIB.com)
Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Satuan reserse narkoba berhasil mengamankan seorang residivis narkotika di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan pada Senin, (21/4/2025), sekira pukul 12.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan, tersangka yang diciduk berinisial IAP (31), merupakan warga setempat TKP serta mengamankan barang bukti yakni 50 butir pil ekstasi, 5 bungkus besar sabu, 2 paket sedang sabu, total berat bruto sabu yang disita mencapai 407,41 gram.

Baca Juga:

Dikatakannya, tindakan terukur tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Sibolga. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi whatsApp," jelasnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:

Gunawan melanjutkan, selain itu tersangka telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba tersebut selama lebih dari enam bulan terakhir. "Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa," ungkapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya mengapresiasi peran serta aktif masyarakat yang telah memberikan informasi.

"Kami mengimbau agar sinergitas ini terus dijaga demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di wilayah Tapanuli Tengah," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru