Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV

Redaksi - Sabtu, 26 April 2025 20:04 WIB
356 view
Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV
Youtube @kejaksaan-ri
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Bersama Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung memeriksa tiga kameramen Jak TV dalam kasus obstruction of justice dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

"Mereka adalah RYN, IWN dan SN selaku Kameramen JAK TV," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat (25/4/2025) dikutip tempo.co

Baca Juga:


Kejaksaan telah menetapkan Direktur JaK TV Tian Bahtiar dan pengacara perkara vonis lepas ekspor CPO Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Dua pengacara ini juga diduga terlibat dalam penanganan kasus Timah dan impor Gula.

Baca Juga:

Jaksa menyebut Marchella dan Junaedi bermufakat jahat dengan Tian untuk memproduksi berita dan konten negative tentang jaksa atas penanganan tiga kasus di atas. Harli sebelumnya menegaskan jika Tian bertindak secara pribadi bukan atas media tempat ia bekerja.


Harli menyebut Tian mendapat bayaran Rp 478 juta. Dua pengacara tersebut juga diduga membuat demo bayaran yang kemudian diliput oleh Tian. Saat ini Tian sendiri tengah menjalani tahanan kota atau rumah sejak Kamis, 24 April 2025.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru