Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Lawan dan Halangi Petugas saat Penangkapan Narkoba, Wanita Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 03 Mei 2025 10:20 WIB
554 view
Lawan dan Halangi Petugas saat Penangkapan Narkoba, Wanita Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Foto: harianSIB.com/Ando Sitio
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak (pegang mic) mendampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025) sore.
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, angkat bicara soal adanya oknum tertentu yang menghalangi petugas kepolisian saat pengungkapan kasus narkotika di kawasan Bangsal Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara baru-baru ini.

Baca Juga:

Ironisnya lagi oknum yang melakukan perlawanan dan menghalangi petugas saat itu, ternyata seorang perempuan karena seakan tidak terima suaminya ditangkap polisi atas kasus peredaran narkotika.


Baca Juga:
Ini lah sosok tersangka wanita Ajura (pakai masker) yang turut dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025).(Foto: harianSIB.com/Ando Sitio)

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Sah Udur saat mendampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025) sore.


Sah Udur menyebut, perlawanan dilakukan oknum wanita tersebut mendorong, memukul mobil dan memprovokasi masyarakat dan berteriak-teriak tidak ada barang bukti saat penangkapan petugas di kawasan Bangsal, sehingga masyarakat setempat berkumpul di lokasi.


Namun kata dia, dengan adanya informasi tersebut dan video sebagai barang bukti, sehingga pihaknya mengamankan perempuan bernama Ajura (34) di Jalan Mawar Kota Pematangsiantar, Kamis (1/5/2025).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru