
Pengamat: Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Bukti Ketegasan Prabowo
Jakarta(harianSIB.com)Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai pembatalan mutasi Letjen Kunto Ar
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Operasional Unit Idik I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (30/4/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
"Dari tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip besar transparan berisi sabu seberat 2,57 gram bruto, handphone android merek Vivo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan tersangka membawa sabu," ungkap Kasi Humas kepada sejumlah wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga:
Tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan pada pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," kata Kompol Syafrudin.
Baca Juga:
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Sopar Budiman, menjelaskan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih mengembangkan kasus narkotika ini guna mengungkap jaringan di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti sampai para pelaku benar-benar hilang dari wilayah hukum Polres Labuhanbatu," kata AKP Sopar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, dan akan langsung ditindaklanjuti. (**)
Jakarta(harianSIB.com)Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai pembatalan mutasi Letjen Kunto Ar
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan denda sebesar 530 juta euro (sekitar Rp9,9 triliun) kepada TikTok
Jakarta(harianSIB.com)Pegiat media sosial Nicho Silalahi menyoroti pencopotan dan pembatalan keputusan Panglima TNI yang dinilainya menguran
Jakarta(harianSIB.com)Sejumlah purnawirawan TNI dan Polri menyatakan dukungan penuh terhadap programprogram pemerintahan Presiden Prabowo S
Jakarta(harianSIB.com)Otoritas antimonopoli Korea Selatan menjatuhkan sanksi denda kepada Meta Platforms induk perusahaan Facebook dan Insta