Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Polresta Deliserdang Limpahkan Dugaan Korupsi Mantan Kades Naga Timbul ke Kejari

Lisbon Situmorang - Rabu, 07 Mei 2025 19:20 WIB
166 view
Polresta Deliserdang Limpahkan Dugaan Korupsi Mantan Kades Naga Timbul ke Kejari
(Foto.SIB/Lisbon Situmorang).
Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar (3 dari kiri) didampingi Kanit Tipikor (3 dari kanan) menyampaikan pelimpahan kasus dugaan korupsi, Rabu (7/5/2025) di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)
Sat Reskrim Polresta Deliserdang, melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran dana desa Tahun 2021, bersama tersangka berinisial ES (51) warga Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjugmorawa Kabupaten Deliserdang, ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Rabu (7/5/2025).

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK MH didampingi Kanit Tipikor, Ipda Martohap Manurung, usai menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Deliserdang.

Dijelaskan, ES diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, menyebabkan adanya kerugian negara terhadap pengelolaan dana desa sebesar Rp 378.273.000, pada APBDesa Tahun 2021.

Baca Juga:

Sejumlah kerugian negara itu terdiri dari adanya penarikan anggaran sebesar Rp 331.906.174, namun kegiatan itu tidak dilaksanakan hingga berakhirnya tahun anggaran.

Selanjutnya, adanya penarikan dana dari kas desa sebesar Rp 46.366.826, dari sisa anggaran penghematan, namun hingga akhir masa anggaran tidak dikembalikan ke kas desa.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan, ES mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya dan perobatan.

"Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang yang dijerat melanggar pasal 2 ayat subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" ujar Kasat Reskrim. (*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru