Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Bawa Sabu 1,32 Gram, Pria Muda Warga Kampung Padang Diringkus Polisi Narkoba

Efran Simanjuntak - Rabu, 07 Mei 2025 19:29 WIB
655 view
Bawa Sabu 1,32 Gram, Pria Muda Warga Kampung Padang Diringkus Polisi Narkoba
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
Pemuda PI alias Edom (24), warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, tertangkap membawa sabu saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Kampung Padang, Minggu (4/5/2025) malam.
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim narkoba/" target="_blank">Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus PI alias Edom (24), warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pemuda itu tertangkap membawa sebungkus sabu saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan lintas desa tersebut, Minggu 4 Mei 2025 malam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/5/2025), mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal narkoba/" target="_blank">Satresnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Risnal Situngkir SH, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu satu bungkus (plastik klip) seberat 1,32 gram, handphone merk Samsung warna merah muda dan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku," ungkap Kasi Humas.

Baca Juga:

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersangka," kata Kasi Humas.

Baca Juga:

Ia menyebut Kapolres Labuhanbatu mengapresiasi kerja keras tim di lapangan, dan mendorong untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ini komitmen kami dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba," sebutnya.

Kasi Humas juga mengatakan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru