Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Mei 2025

Polres Tebingtinggi Ringkus Seorang Pengedar Sabu dari Kediamannya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 16 Mei 2025 23:03 WIB
89 view
Polres Tebingtinggi Ringkus Seorang Pengedar Sabu dari Kediamannya
(Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
Z beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika saat diamankan petugas di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (6/5/2025) dini hari.
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial Z (27), dari dalam kediamannya, Selasa (6/5/2025) dini hari, di Jalan Kunyit, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, kota setempat.

Kasat ResnarkobaPolres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi HumasAKP Mulyono, yang dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025), membenarkan adanya penangkapan itu.

Disebutkan Mulyono, ditangkapnya pria itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan Z sebagai sarang peredaran gelap narkotika golongan I dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Baca Juga:

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan dari dalam rumahnya.

"Ketika dilakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan, petugas turut menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,59 gram, 4 plastik klip kosong, 2 pipet plastik berujung runcing serta 1 HP android yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba," ujar Mulyono.

Baca Juga:

Kasi Humas juga menjelaskan, saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak dijual kepada para pemesan. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Z akan dijerat dengan Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," beber AKP Mulyono.

"Kemudian, saya juga tak lupa mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan narkotika dengan tidak takut melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru