Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 Juni 2025

Berulah Lagi, Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 29 Mei 2025 18:58 WIB
489 view
Berulah Lagi, Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka residivis inisial RMA saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (27/5/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Meski sudah pernah dihukum atas kasus narkoba tahun 2018 lalu, namun bukannya membuat pria inisial RMA (32) semakin berubah menjadi baik.

Parahnya lagi, justru pria yang tinggal di Jalan Gunung Sinabung Ujung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan ini tersangkut kasus kepemilikan sabu.

RMA pun kala itu diamankan petugas Sat Resnarkoba di Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (27/5/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Kamis (29/5/2025), mengatakan tersangka berinisial RMA (32) warga Jalan Gunung Sinabung ditangkap setelah adanya laporan warga.

"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Narumonda Bawah," ucap Jonny.

Baca Juga:

Jonny menjelaskan, saat penangkapan itu tersangka membuang sesuatu ke aspal dengan tangan kanannya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung meminta tersangka RMA mengambil mengambil sesuatu yang dibuangnya itu.

"Setelah kita cek barang yang dibuang tersangka itu ternyata 1 paket sabu seberat 0,36 gram. Selain utu kita sita juga satu unit handphone merk Vivo dari celananya," sebutnya.

Jonny menerangkan, petugas lalu menginterogasi RMA dan mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial P. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan mencari di setiap gang-gang yang ada di Kelurahan Karo tersebut tetapi pria inisial P tersebut tidak ditemukan.

"Tersangka residivis kasus narkoba tahun 2018 dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jonny. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru