Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Polrestabes Medan Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu

Roy Surya D Damanik - Jumat, 30 Mei 2025 16:08 WIB
177 view
Polrestabes Medan Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu
Foto: Dok/Satres Narkoba
IRT pengedar narkoba diamankan berikut barang bukti sabu dan uang, di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (30/5/2025).
Medan(harianSIB.com)

Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas), Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YS (40), warga Jalan Sedap Malam, Dusun III Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 26 plastik klip berisi Sabu, plastik klip kosong dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025), mengatakan, penangkapan IRT tersebut berawal saat pihaknya menerima Dumas terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Sedap Malam.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kita menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Thommy, setibanya di lokasi petugas melihat seorang wanita yang ciri-cirinya sesuai Dumas dan gerak-geriknya mencurigakan. Saat digeledah, dari genggaman tangan IRT itu ditemukan dompet kecil berisikan 26 plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,76 gram, uang Rp 80 ribu uang hasil penjualan narkoba dan 3 plastik klip kosong. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, YS mengaku membeli narkoba dari pria berinisial Ir dengan keuntungan Rp 100 ribu untuk 1 gram sabu. Tersangka juga mengaku sudah 1 minggu menjual barang haram itu. Untuk 1,76 gram sabu dapat digunakan untuk 18 orang," katanya.

Ditambahkannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru