Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Usai Dituntut Seumur Hidup, Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Ajukan Pledoi

Redaksi - Rabu, 04 Juni 2025 13:55 WIB
681 view
Usai Dituntut Seumur Hidup, Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Ajukan Pledoi
Khairun Nisa/detikKalimantan
Sidang perdana Jumran terdakwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru.
Banjarbaru(harianSIB.com)

Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengajukan pledoi atau nota pembelaan setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

"Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah kepada terdakwa di ruang sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk berdialog dan meminta penjelasan dari penasihat hukumnya agar memahami isi tuntutan yang telah disampaikan.

Melalui penasihat hukumnya, Jumran menyatakan akan menyusun dan mengajukan pledoi. Majelis hakim pun memberikan waktu satu hari untuk menyiapkan nota pembelaan tersebut.

Baca Juga:

"Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan keringanan atau pembelaan. Silakan koordinasi dengan kuasa hukum," kata hakim Arie.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/6/2025) pukul 10.00 WITA. Baik pihak penasihat hukum maupun Odmil menyatakan kesiapan mengikuti jadwal tersebut.

Usai persidangan, terdakwa kembali dibawa oleh petugas untuk menjalani penahanan di sel.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Jumran sudah tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa karena secara sengaja dan merencanakan terlebih dahulu pembunuhan itu.

Meski ada peluang hukuman maksimal pidana mati pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga sesuai harapan keluarga, Sunandi mengatakan tuntutan pidana seumur hidup sudah cukup sesuai bukti-bukti yang ada serta fakta hukum di persidangan.


"Pidana tambahan untuk dipecat dari TNI AL nanti setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Statusnya bukan militer lagi setelah hakim memvonis terdakwa," kata Sunandi.

Sebelumnya, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.

"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," ujar Sunandi.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru