Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Juni 2025

Edarkan Sabu, 2 Pria Asal Asahan Diringkus Polres Tebingtinggi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 10 Juni 2025 14:02 WIB
94 view
Edarkan Sabu, 2 Pria Asal Asahan Diringkus Polres Tebingtinggi
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga FM (30) dan TSH (37) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (5/6/2025) dinihari.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu, 2 orang pria asal Kabupaten Asahan berinisial FM (30) dan TSH (37) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (5/6/2025) dinihari, dari dalam satu satu rumah di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padanghilir, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Selasa (10/6/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap para pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju lokasi dimaksud.

Baca Juga:

Sesampainya di lokasi, petugas langsung mendobrak pintu rumah yang ditempati FM dan TSH, lalu berhasil mengamankan kedua pria asal Kabupaten Asahan itu tanpa perlawanan.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 27,10 gram, 1 plastik klip kosong, potongan plastik asoy warna hitam, potongan kain warna abu-abu dan 1 HP android," ujarnya.

Sewaktu diinterogasi di lapangan, sambung Mulyono, para pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang milik mereka yang hendak diedarkan di Kota Tebingtinggi. Namun, asal usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini keduanya beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"FM dan TSH akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru