Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Tim Unit Reskrim Panai Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Desa Terujung Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Jumat, 13 Juni 2025 15:15 WIB
294 view
Tim Unit Reskrim Panai Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Desa Terujung Labuhanbatu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITANGKAP: Terduga pengedar sabu di desa terujung Kabupaten Labuhanbatu, Desa Seitawar, Kecamatan Panai Hilir, WAP alias Wiwin (29), ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu, Kamis (12/6/2025).
Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Panai Hilir, menangkap seorang terduga pengedar sabu di Desa Seitawar, Kecamatan Panai Hilir, salahsatu desa terujung di Kabupaten Labuhanbatu.

"Tim Reskrim Polsek Panai Hilir mengamankan seorang laki-laki berinisial WAP alias Wiwin (29), warga Dusun III Desa Seitawar, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di desa tersebut," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi dan Media (PIDM) Seksi Humas, Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga:

Wiwin ditangkap, Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Dusun III Desa Seitawar. Pria itu tertangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang telah resah dengan aktivitas pelaku.

"Tim mendapat laporan bahwa pelaku sering menjual sabu di wilayah desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku dari areal perkebunan sawit milik warga," jelas Iptu Arwin.

Baca Juga:

Dalam penangkapan tersebut, tim personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan SH juga mengamankan barang bukti sabu dan uang hasil penjualan sabu.

"Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan barang bukti 11 plastik klip kecil dan 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan total seberat 2,51 gram, satu plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna krem, bungkus rokok, handphone merk Infinix warna biru metalik dan uang tunai Rp86.000 yang diduga hasil penjualan narkotika," ungkapnya.

Ia mengatakan, Wiwin mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang warga Desa Seilumut, juga Kecamatan Panai Hilir.

"Namun saat dilakukan pengembangan, rekan pelaku belum berhasil ditemukan. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Kapolres Labuhanbatu, tambahnya, menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres ini, serta mengajak masyarakat mewujudkan Labuhanbatu bersih Narkoba.

"Narkoba musuh bersama. Kami juga tidak akan pernah berhenti melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa di wilayah ini," sebutnya. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru