Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Binjai

Muhammad Irsan - Jumat, 13 Juni 2025 22:03 WIB
131 view
Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Binjai
(Dok : Humas Polres Binjai)
Terduga pelaku PA (28) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (13/06/2025).
Binjai(harianSIB.com)

Satnarkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba serta berhasil menangkap tersangka pelaku PA (28) di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Selasa (10/6/2025) sekira pukul 00.30 WIB dinihari.

Awal penangkapan bermula saat Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di jalan Soekarno Hatta dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian personil melakukan penyelidikan di TKP dengan pimpinan Iptu Alex P Pasaribu, beserta anggotanya dan setibanya di lokasi petugas langsung melakukan pemetaan terhadap rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Jumat (13/06/2025).

Baca Juga:

Setelah lebih kurang dua jam petugas melakukan pengintaian, barulah menemukan seorang laki-laki yang keluar dari dalam rumahnya dengan bungkusan plastik putih di tangan kanannya.

Petugas langsung melakukan penyergapan dan melakukan pemeriksaan terhadap isi rumah sehingga ditemukan barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 7,22 gram, ⁠2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah dompet (tempat penyimpanan sabu), ⁠2 buah pipet skop, ⁠1 buah plastik warna hitam (tempat penyimpanan sabu) dan uang tunai Rp100.000 sebagai hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:

" Terhadap PA beserta barang bukti langsung diboyong ke Satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup," tegas AKP Syamsul. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru