Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Ladang Tengah

Rosianna Anugerah Hutabarat - Minggu, 22 Juni 2025 19:04 WIB
238 view
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Ladang Tengah
(Foto: dok. Humas Polres Tapteng).
Terduga pengedar sabu beserta barang bukti diamankan Sat Narkoba Tapteng, Jumat (20/6/2025).
Tapteng(harianSIB.com)
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah menggagalkan peredaran narkotika di Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, Tapteng, Sumatera Utara, pada Jumat (20/6/2025).

DH alias Kompeng (37) warga Andam Dewi, terduga pengedar ditangkap saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita satu paket sabu-sabu dengan bruto 0,43 gram, dua unit timbangan digital, 68 plastik klip kosong, satu dompet kecil, dan satu unit handphone android.

Baca Juga:

"Dari interogasi awal mengungkapkan bahwa DH mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial Dilla, yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Barus. Namun, saat dilakukan pengembangan, target atas nama inisial Dilla belum berhasil ditemukan," ungkap AKP Gunawan, Minggu (22/6/2025) siang.

Menurutnya, informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi jual beli narkoba di Desa Ladang Tengah, sehingga tim Sat Narkoba bergerak cepat dan meringkus terduga pengedar.

Baca Juga:

"Setiap informasi dari masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkoba. Kami akan terus menyisir wilayah-wilayah rawan dan mengejar pemasok yang terlibat dalam jaringan ini," lanjut Gunawan.

Masih dikatakan Kasat Narkoba Tapteng, saat ini DH beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Harapannya, agar warga Tapteng aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru