Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Penyalahguna Narkoba di Bandar Masilam Ditangkap Polisi, Sabu 1,82 Gram Disita

Jheslin M Girsang - Senin, 23 Juni 2025 10:23 WIB
72 view
Penyalahguna Narkoba di Bandar Masilam Ditangkap Polisi, Sabu 1,82 Gram Disita
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN : Penyalahguna narkoba yang ditangkap polisi di Bandar Masilam diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Senin (23/06/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Seorang penyalahguna narkoba berinisial ID (36) ditangkap polisi di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Sabu sebanyak 1,82 Gram disita petugas.

"Tersangka ID ditangkap di rumahnya saat petugas menggelar Operasi Antik Toba 2025," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (23/6/2025).

Baca Juga:

Dari penangkapan itu, bebernya, diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi dugaan narkoba jenis sabu sebanyak 1,82 Gram, satu buah kaca pirex dan satu set alat hisap sabu atau bong.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka ID mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Menurut pelaku, narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial ML yang berdomisili di Kabupaten Batubara," ujarnya.

Baca Juga:

Mendapat pengakuan tersangka, personel melakukan pengembangan terhadap pelaku ML. Namun petugas belum berhasil. Setelah itu, tersangka ID diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru