Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Pengedar Sabu di Rantauprapat Ditangkap

Efran Simanjuntak - Selasa, 24 Juni 2025 19:33 WIB
264 view
Pengedar Sabu di Rantauprapat Ditangkap
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
Tersangka pengedar sabu diringkus di Jalan H Adam Malik, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (22/6/2025.
Rantauprapat(harianSIB.com)
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berambut kriting dan gondrong terkait narkoba. Dia diduga terlibat peredaran sabu di kawasan Sirandorung Rantauprapat.

"Pria RS alias Gondrong diringkus di Jalan H Adam Malik, Gang Selamat, Lingkungan Al Huda, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu 22 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasubsi Pengolahan Informasi, Dokumentasi dan Media (PIDM) Seksi Humas Iptu Arwin, kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/6/2025).

Tim juga menggeledah badan pelaku dan lokasi penangkapan tersebut. Petugas menemukan barang bukti sabu dan uang yang diduga hasil penjualan narkotika.

Baca Juga:

"Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 4,39 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, turut diamankan 2 unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, lakban, alat isap sabu, sekop dari pipet, 2 mancis beserta uang tunai Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu," ungkapnya.

Arwin menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

"Kami terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini menunjukkan bahwa kami tetap fokus menindak para pengedar narkoba," kata Arwin.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria (identitasnya masih dirahasiakan tim). Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pencarian terhadap pemasok sabu tersebut.

"Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan oknum yang diduga sebagai pemasok tidak ditemukan dan tim masih terus melakukan pencarian," katanya.

Gondrong (41) beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. RS juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan tuduhan peredaran gelap narkoba.

"Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memerangi peredaran narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," imbaunya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru