Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Babinsa Koramil 08 Barumun Tangkap Pengedar Upal Pecahan Rp100 Ribu

Robert Nainggolan - Jumat, 11 Juli 2025 15:43 WIB
83 view
Babinsa Koramil 08 Barumun Tangkap Pengedar Upal Pecahan Rp100 Ribu
Foto: harianSIB.com/Dok
AWH pelaku pengedar uang palsu saat diamankan di Makoramil 08 Barumun, Kamis (10/7/2025).
Sibuhuan (harianSIB.com)

Anggota TNI AD dari Koramil 08 Barumun Kodim 0212/Tapanuli Selatan, menangkap seorang pria berinisial AWH, terduga pelaku pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu.

Penangkapan dilakukan Babinsa Serka Rizki Daulay dan Sertu Abdul Rahman Daulay, di Rumah Makan Audelia Hasibuan, Jalan Kihajar Dewantara, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (10/7/2025) siang.

Baca Juga:

Komandan Koramil 08 Barumun, Kapten Inf Anahar Jusar, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga bernama Irham Daulay, pemilik warung sembako di Jalan Veteran, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Irham sebelumnya menerima uang palsu dari seseorang saat bertransaksi pada Rabu (9/7/2025).

"Berbekal informasi dari korban, anggota kami melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AWH di rumah makan milik Adelia, yang berada di sekitar SMAN 1 Barumun. Dua orang rekannya melarikan diri saat hendak ditangkap," ujar Anahar, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025) siang.

Baca Juga:

Saat diamankan, petugas menemukan selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan AWH. Barang bukti itu menambah satu lembar lainnya yang sebelumnya telah diserahkan korban Irham Daulay kepada pihak Koramil.

Dari hasil pemeriksaan awal, AWH mengakui memperoleh uang palsu tersebut dari dua orang warga Kota Padangsidimpuan berinisial SHP dan AI. Ia telah dua kali membeli uang palsu dari mereka dengan perbandingan harga Rp150 ribu untuk setiap Rp500 ribu uang palsu, semuanya dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

"Uang palsu itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti nasi, rokok dan barang keperluan lain di wilayah Kabupaten Padang Lawas," tambah Anahar.

AWH diketahui merupakan warga Komplek Al-Muhajirin, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Setelah diamankan dan diperiksa, AWH beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru