Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 Juli 2025

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Pencurian Plat Reklame PT STTC

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 24 Juli 2025 15:34 WIB
71 view
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Pencurian Plat Reklame PT STTC
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Pelaku Curat inisial RM saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Selasa (22/7/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Curi plat aluminium papan reklame milik PT STTC, seorang pria inisial RM diamankan polisi di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Sianțar Timur, Selasa (22/7/2025).

Informasi didapat, pelaku warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Sianțar Utara itu diamankan petugas unit Jatanras Sat Reskrim.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (24/7/2025) menyampaikan dugaan tindak pidana Curat tersebut terjadi di Tangga Penyeberangan Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (22/7/2025) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

Awalnya pelapor, Gumanti Tambun (60) mengetahui kejadian pencurian terhadap barang milik perusahaan tempatnya bekerja di PT STTC berupa lembaran aluminium papan reklame di Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka.

Baca Juga:

Pelapor saat itu diminta untuk datang segera ke kantor STTC di Jalan Pdt Justin Sihombing, Selasa (22/7/2025). Setiba di kantor PT STTC tepatnya ruangan security, pelapor bertemu saksi saksi sedang mengintrogasi seorang pria inisial RM dan juga melihat ada 1 lembar aluminium ukuran 120 cm X 240 cm tebal 2 MM yang turut diamankan oleh saksi-saksi.

Pria inisial RM tersebut mengakui melancarkan pencurian aluminium papan reklame tersebut. Adanya pengakuan tersebut pelapor melaporkan kejadian itu secara resmi ke Mako Polres Pematangsiantar.

Lalu Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal langsung mendatangi kantor PT STTC dan mengamankan pelaku RM beserta barang bukti 1 lembar plat aluminium dan 1 batang besi dengan membawa ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim.

"Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru