Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Agustus 2025

Polres Sergai Tetapkan KBS Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Bupati Darma Wijaya di Medsos

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 27 Agustus 2025 17:42 WIB
93 view
Polres Sergai Tetapkan KBS Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Bupati Darma Wijaya di Medsos
Foto: harianSIB.com / M Arif H
Gedung Mapolres Sergai
Serdangbedagai(harianSIB.com)

Polres Serdangbedagai (Sergai) resmi menetapkan KBS (44), warga Dusun 2 Desa Bah Siduadua, Kecamatan Serbajadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Sergai, Darma Wijaya alias Wiwik, melalui media sosial.

Kuasa hukum Bupati Sergai, Rustam Effendi SH, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Satreskrim Polres Sergai terkait perkembangan perkara itu.

Baca Juga:

"Benar, kami telah mendapat informasi bahwa saudara KBS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Rustam kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir SH MH, juga mengonfirmasi hal serupa. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap KBS dilakukan hampir dua pekan lalu.

Baca Juga:

"Penetapan tersangka terhadap KBS dilakukan hampir dua minggu lalu," jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, KBS dalam wawancara dengan jurnalis harianSIB.com mengaku kasus ini bermula saat dirinya mengunggah kata-kata tidak pantas melalui akun Facebook miliknya dan menandai akun resmi milik Bupati Darma Wijaya.

"Ya, saya diperiksa karena telah mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada beliau (Bupati) lewat akun Facebook saya sendiri," ungkap KBS.

Hingga kini, proses hukum terhadap KBS masih berlanjut di Polres Sergai.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru