Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 September 2025

Kejari Sergai Tetapkan Mantan Kades Pasar Baru Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Dana Desa

Rimpun H Sihombing - Selasa, 02 September 2025 21:11 WIB
157 view
Kejari Sergai Tetapkan Mantan Kades Pasar Baru Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Dana Desa
Foto Dok/Kejari Sergai
APIT : Personel Kejari Sergai mengapit S, tersangka dugaan korupsi dana BUMDes dan Dana Desa di Desa Pasar Baru, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.
Sergai (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan S, Kepala Desa Pasar Baru tahun 2020-2024, tersangka perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun SH MH, Selasa (2/9/2025) mengatakan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sergai, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.214.308.634.

Baca Juga:

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, terungkap fakta adanya penyimpangan penggunaan dana BUMDes tahun anggaran 2022 dan pengelolaan dana desa di Desa Pasar Baru tahun anggaran 2023, termasuk penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru tahun anggaran 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya Silpa tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening kas desa.

Dalam penanganan perkara ini, tambahnya, S disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii.

Baca Juga:

"Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka S, karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani masa pemidanaan atas perkara lain," jelasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru