Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025
Diduga Melakukan Penambangan Batu Ilegal

Polres Humbahas Amankan Tiga Unit Excavator dari Dolok Sipalaki Doloksanggul

Redaksi - Jumat, 18 September 2020 14:50 WIB
673 view
Polres Humbahas Amankan Tiga Unit Excavator dari Dolok Sipalaki Doloksanggul
Foto SIB/Frans Simanjuntak
HADANG: Seratusan masyarakat Dusun Pea Bolak dan Lumban Sonang, Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul menghadang dan menghentikan operasional alat berat jenis excavator saat melakukan penambangan batu yang diduga ilegal di Dolok Sipalaki, Rabu
Humbahas (SIB)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbanghasundutan (Humbahas) mengamankan tiga unit alat berat jenis excavator dari lokasi penambangan batu di Doloksipalaki, Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (16/9).

Pantauan SIB di lokasi, ketiga alat berat itu diamankan setelah seratusan warga dari Dusun Peabolak dan Lumbansonang, Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul melakukan penghadangan dan menghentikan operasional ketiga alat berat itu di Dolok Sipalaki saat melakukan penambangan batu yang diduga ilegal.

Warga dua dusun itu meminta agar penambangan dihentikan karena diduga tidak memiliki ijin. Sempat terjadi adu mulut antara masyarakat dua dusun dengan pengelola dan operator excavator. Namun situasi dapat diredakan setelah pihak Polres Humbahas tiba di lokasi dan langsung mengamankan ketiga alat berat itu di satu lokasi di Doloksipalaki dan diberi garis polisi (police line) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Marojahan Simanjuntak.

Penerima kuasa dari warga Peabolak dan Lumbansonang, Desa Saitnihuta, Sudiaman Simamora kepada SIB di lokasi penambangan menjelaskan, ketiga alat berat itu mereka hadang karena diduga tidak memiliki ijin tambang. Selain itu, lokasi yang ditambang berada di lahan milik mereka.

“Informasi kami dengar, ada pembalakan (penambangan) liar yang tidak punya ijin di atas Dolok Sipalaki ini. Setelah kami naik dan mencek ke lokasi, ternyata benar ada tiga excavator sedang melakukan penambangan liar. Memang selama ini kami ketahui disini ada pembalakan liar. Namun tidak pernah kami temukan di lokasi, karena dilakukan sembunyi-sembunyi. Namun pada hari ini ada kami temukan sekali tiga unit. Dan yang jelas mereka tidak ada memiliki ijin tambang di areal ini,” kata Sudiaman.

Dia menambahkan, seluruh penambang batu di Dolok Sipalaki hingga saat ini tidak memiliki ijin. Karena beberapa tahun lalu sudah pernah dibekukan oleh Pemerintah Humbang Hasundutan. Sehingga seluruh operasional penambangan sudah dihentikan.

“Tidak mungkin mereka memiliki izin di tanah ini. Karena status tanah ini sedang dalam tahap mediasi perdamaian antara masyarakat empat dusun sebagai pemilik Dolok Sipalaki yaitu, Dusun Pea Bolak, Lumban Sonang, Pakkat dan Huting-huting,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, persoalan yang terjadi selama ini di Dolok Sipalaki yaitu pihak Dusun Pakkat dan Huting-huting yang tergabung dalam masyarakat adat Purba Pargodung mengklaim kepemilikan atas Dolok Sipalakki. Padahal, kata dia, sesuai dengan SK 55 yang dikeluarkan Pemkab Tapanuli Utara, kepemilikan Dolok Sipalaki diberikan kepada warga empat dusun.

“Selama ini mereka mengklaim semua Dolok Sipalakki ini milik mereka. Namun ini sudah kami tuntut kepada Pemkab dan sudah pernah dimediasi Pemkab. Yaitu masalah batas kami dengan mereka. Kami mengklaim, sesuai batas-batas alam, yaitu sesuai dengan yang sudah pernah diusahai oleh nenek moyang kami. Batas kepemilikan kami itu berada pada suatu lembah namanya kami sebut Rura Lundut Ganjang yang memisahkan bukit ini. Dari rura itulah ke arah selatan Pea Bolak Lumban dan Lumban Sonang milik kami. Sementara ke arah utara adalah milik mereka,” jelasnya.

Dia menambahkan, di saat terjadi konflik kepemilikan beberapa tahun lalu, Forkopimda Humbahas sudah memfasilitasi ke empat warga dusun itu. Saat itu disepakati, diberikan waktu 15 hari untuk berdamai. Dan apabila tidak ada titik temu, maka seluruh ijin akan dicabut.

“Bagi kami, ini jelas penambangan ilegal. Besok kami akan melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Humbahas. Kami akan pertanyakan kenapa Pemkab tidak tegas dengan surat rekomendasi Forkominda untuk mencabut seluruh izin lingkungan yang diterterbitkan Pemkab dan pencabutan izin penambangan," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Humas Bripka Syawal Lolo Bako ketika dikonfirmasi SIB via selulernya Rabu malam sekira pukul 21.00 WIB mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan. Apakah menambang di luar ijin apa tidak. Rencana besok akan berkoordinasi dengan Dinas pertambangan untuk cek ke TKP," pungkasnya. (BR8/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru