Aekkanopan (SIB)
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) Agusman Sinaga ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labura, Kamis (12/11). Pasca penahanan itu belum ada ditunjuk pejabat sebagai pelaksana Kepala BPPD Labura. Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Labura Nur Rohman ketika dihubungi melalui teleponnya, Jumat (13/11) mengakui ada pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana Kepala BPPD.
"Belum ada pelaksana Kepala BPPD di Pemkab Labura setelah penahanan Agusman Sinaga, Kamis (12/11), kemarin. Kemungkinan, Senin (16/11) atau Selasa (17/11), kepala badan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu sudah dihunjuk, " imbuh Nur Rohman.
"Menurutnya, kendati belum ada pelaksana kepala badannya, pelayanan dan aktivitas di OPD itu tetap berlangsung seperti biasa.
Pantauan wartawan, pelayanan dan aktivitas di kantor BPPD Kabupaten Labura di Jalan Koptu Mahmun Lubis Aekkanopan berlangsung seperti biasa, Jumat (13/11).(L07/d)