Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Anggota Komisi B DPRD SU Minta Pemprov Sumut Selesaikan Persoalan Hutan Register 18 di Simalungun

Redaksi - Kamis, 19 November 2020 19:09 WIB
356 view
Anggota Komisi B DPRD SU Minta Pemprov Sumut Selesaikan Persoalan Hutan Register 18 di Simalungun
Foto SIB/Revado Marpaung
Situasi di lingkungan perkantoran UD MAJS (Usaha Dagang Mitra Abadi Jaya Sawita) di Nagori Marihat Mayang Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun tampak sunyi, Rabu(18/11).
Simalungun (SIB)
Anggota DPRD Sumatera Utara Komisi B Gusmiyadi meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menyelesaikan persoalan kawasan hutan register 18 di Nagori Marihat Mayang Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun yang diklaim dan dikuasai UD MAJS (Usaha Dagang Mitra Abadi Jaya Sawita) menjadi tanaman industri sawit selama puluhan tahun. Demikian disampaikannya kepada wartawan, Rabu(18/11).

Gusmiyadi menuturkan, sesuai penjelasan dinas kehutanan dan telah di konfrontir bahwa itu masih kawasan hutan dengan luas 482 hektare. Perlu diketahui bahwa tidak pernah ada izin perkebunan atas nama UD MAJS.

“Ini fatal sekali, maka seluruh klaim terkait aktivitas perkebunan itu menjadi persoalan secara hukum. Kaitannya ke pajak dan sebagainya.

Kalau mereka menjalankan aktivitas 'ilegal' kemudian tidak diakui sebagai aktivitas perkebunan, nah pajak yang mereka lakukan itu konteksnya dimana? Jadi aspek pelanggaran bisa macam-macam", tegasnya.

Kemudian lanjut Gusmiyadi, di perkebunan juga UD MAJS tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan. Padahal 25 hektare ke atas, harus punya izin perkebunan. “Jadi kita mau lihat angle manapun itu merupakan sebuah kesalahan yang sangat fatal.

Oleh karena itu, Komisi B DPRDSU mendorong pemerintah Provinsi Sumut melakukan langkah-langkah hukum. Bila perlu melakukan gugatan, karena ini persoalan serius,” katanya.

Gusmiyadi juga mengaku, dua bulan lalu Komisi B telah turun ke lokasi dan meminta dinas kehutanan untuk menyegel kawasan tersebut dengan menjelaskan bahwa kawasan tersebut kawasan hutan. Namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemprov Sumut. Bahkan plank yang kita perintahkan untuk dipasang pun masih juga belum dipasang. Kita tidak mau itu hanya sebatas polemik di media sosial, kita ingin mereka eksen melakukan langkah-langkah hukum, ujarnya.

Ditambahkannya bahwa dari sisi kedewanan kita ingin mendorong bahwa kalau kehutanan sudah normal nantinya, bisa kembali menjadi hutan sosial yang bisa dikelolah masyarakat petani di register 18. Sehingga masyarakat sejahtera dan lebih tenang mengelola aktivitas pertanian di lahan tersebut.

"Apalagi persoalan ini telah terjadi berpuluh-puluh tahun. Kami di Komisi B sangat serius dan ingin meyelesaikan persoalan ini sebagai bagian dari sejarah kami", ujarnya.

Pimpinan UD MAJS ketika ditemui SIB di lokasi tidak berada di tempat dan belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan beberapa orang yang ada di lokasi tidak mau berkomentar. Namun tampak pada pengumuman yang bertuliskan bahwa areal kebun UD MAJS berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak termasuk dalam kawasan hutan register 18.

Terpisah, Kasi Penindakan KPH II Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Tigor Siahaan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa UD MAJS telah mengusahai dan menguasai 400 hektar lebih areal hutan lindung sesuai SK 579 tahun 2014 yang dijadikan lahan perkebunan sawit dan perkantoran UD MAJS. "Dan saat ini DPRD Provinsi Sumatera Utara telah melakukan rapat dengar pendapat untuk memediasi agar lahan tersebut kembali ke negara", tutupnya.(S13/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru